Politisasi Hukum Kasus Hasto dan Tom Lembong: Analisis Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa publik wajar menduga adanya politisasi hukum dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog di Kompas TV.

Amsari menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar, merupakan hak prerogatif presiden. Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku yang menentang negara, seperti pemberontakan atau makar. Namun, pemberian amnesti kepada Hasto memunculkan pertanyaan terkait kepentingan politik yang mungkin mendasarinya. Ia mengisyaratkan bahwa jika ada rekayasa dalam kasus ini, kemungkinan ada kekuatan lain yang berperan di balik layar.

Lebih lanjut, Amsari mengomentari kasus Tom Lembong. Ia menyoroti bahwa Lembong saat ini sedang berupaya banding untuk memperjuangkan haknya. Publik melihat adanya kejanggalan dalam konstruksi kasus di tingkat pertama pengadilan. Amsari menduga ada aktor yang sama yang sedang bergerak, mengingat Lembong memiliki perbedaan pandangan dengan Presiden Jokowi.

Scroll to Top