Novel Baswedan Kritik Keras Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyuarakan kekecewaannya terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Menurutnya, kedua tindakan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.

Novel menyampaikan keprihatinannya melalui akun X-nya, menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Ia khawatir penyelesaian kasus korupsi melalui jalur politik akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan, terutama di tengah maraknya praktik korupsi.

Novel menekankan pentingnya pemerintah dan DPR untuk fokus pada strategi pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas, termasuk memperkuat lembaga KPK. Ia menilai bahwa penyelesaian politis kasus korupsi dan pembiaran pelemahan KPK adalah langkah yang salah.

Secara spesifik, Novel berpendapat bahwa hakim seharusnya membebaskan Tom Lembong. Ia berargumen bahwa tidak ada fakta dan bukti yang kuat untuk menuduh Lembong melakukan tindak pidana, apalagi yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara yang dipermasalahkan.

Novel juga menambahkan, jika proses penegakan hukum yang keliru dibiarkan, hal itu dapat mengancam pejabat negara dan direksi perusahaan negara yang mengambil kebijakan dengan itikad baik dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait kasus Hasto, Novel menyatakan bahwa amnesti justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil, mengingat kasus tersebut melibatkan banyak pelaku, baik yang sudah dihukum maupun yang masih buron. Ia mempertanyakan nasib pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Scroll to Top