Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil langkah berani dengan merombak total skema kompensasi bagi direksi dan komisaris di bawah naungannya. Perubahan signifikan ini menandai era baru tata kelola perusahaan negara yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan akan mulai diberlakukan pada tahun buku 2025. Inti dari perubahan ini adalah penghapusan bonus tantiem bagi komisaris BUMN.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk membenahi sistem pemberian insentif. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama bagi dewan komisaris, benar-benar selaras dengan kontribusi dan dampak positif yang dihasilkan bagi tata kelola BUMN.
Lebih lanjut, Rosan menuturkan bahwa insentif bagi direksi kini akan sepenuhnya terikat pada kinerja operasional perusahaan dan laporan keuangan yang akurat. Sementara itu, penghapusan tantiem bagi komisaris sejalan dengan praktik terbaik global yang menekankan bahwa kompensasi bagi komisaris seharusnya tidak berbasis pada kinerja perusahaan.
BPI Danantara menegaskan bahwa perubahan ini bukan merupakan pemangkasan gaji, melainkan penyesuaian struktur remunerasi agar sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang unggul. Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi yang mereka berikan.
Dengan mengadopsi praktik terbaik global, struktur kompensasi baru ini akan berfokus pada pendapatan tetap dan menghilangkan kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola BUMN yang lebih akuntabel dan berfokus pada pencapaian tujuan strategis jangka panjang.