Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Salah satu fokus utama adalah meninjau kembali peraturan mengenai rekening bank, termasuk rekening dormant, dengan tujuan memberikan kejelasan bagi nasabah dan bank dalam memenuhi kewajiban masing-masing.
"Kami akan mempelajari best practice internasional yang relevan untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan di masa depan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. "OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang adil bagi bank dalam melayani nasabahnya."
OJK akan mempertimbangkan semua aspek yang berada dalam kewenangannya untuk memastikan terciptanya solusi yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah.
"Jika diperlukan, kami akan melakukan standarisasi ketentuan terkait rekening dormant. Tujuannya adalah untuk menghindari interpretasi yang berbeda-beda," jelasnya. Koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait juga akan dilakukan untuk menentukan perlakuan yang tepat terhadap rekening dormant. "Ketentuan ini akan segera diselesaikan," imbuhnya.
OJK menekankan bahwa kebijakan yang diambil akan berorientasi jangka panjang, mengingat pentingnya stabilitas keuangan yang berkelanjutan.
"Kita harus memastikan bahwa tujuan pemerintah tercapai dan stabilitas finansial tetap terjaga," tegasnya.
Sebelumnya, isu pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menjadi sorotan publik. Tindakan ini dilakukan karena banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening atau pencucian uang.
OJK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 6 bulan.