Daftar Harga Token Listrik PLN Terbaru Agustus 2025: Cek Tarif dan Cara Hitung kWh

Bagi pelanggan PLN prabayar, harga token listrik untuk periode 4-10 Agustus 2025 tetap sama seperti periode sebelumnya. Pelanggan dapat membeli token dengan berbagai nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000, sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Setiap pembelian token listrik akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) setelah dimasukkan ke meteran listrik. Besaran kWh yang didapatkan akan tertera pada meteran. Perlu diketahui, tarif listrik berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan (rumah tangga, bisnis, industri) serta daya yang digunakan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara rutin menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan (triwulan). Tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan tarif Triwulan II (April-Juni) 2025.

Berikut daftar harga token listrik yang berlaku pada 4-10 Agustus 2025:

Harga Token Listrik Pelanggan Bisnis:

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Harga Token Listrik Pelanggan Industri:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Harga Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga:

  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Harga Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di setiap daerah (3-10%).

Rumus perhitungan kWh yang didapatkan:

(Harga token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan

Contoh perhitungan:

Pelanggan rumah tangga golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 50.000. PPJ di Jakarta adalah Rp 1.200. Tarif dasar listrik untuk golongan 900 VA adalah Rp 1.352 per kWh.

(Rp 50.000 – Rp 1.200) ÷ Rp 1.352 = 36,094 kWh

Jadi, pelanggan tersebut akan mendapatkan 36,094 kWh.

Scroll to Top