AS Umumkan Tarif Impor Baru: Siapa Terdampak?

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan mereka, dengan memberlakukan tarif impor universal. Pengumuman yang dikeluarkan Gedung Putih pada 31 Juli 2025 ini menetapkan bahwa tarif sebesar 10% akan dikenakan pada barang-barang dari negara-negara yang surplus dalam perdagangan dengan AS. Surplus disini diartikan negara tersebut lebih banyak menerima ekspor dari AS daripada mengirimkan impor ke AS.

Negara-negara yang mengalami defisit perdagangan dengan AS akan menghadapi tarif minimum 15%. Sekitar 40 negara diperkirakan masuk dalam kategori ini.

Sejumlah negara lainnya, yang memiliki defisit perdagangan "sangat besar" dengan AS, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari 15%. Tarif tambahan ini mungkin diberlakukan karena adanya perjanjian dagang khusus dengan AS atau melalui surat keputusan khusus dari pemerintahan AS.

Rincian tarif baru untuk 68 negara serta wilayah Uni Eropa telah dirilis dalam dokumen perintah eksekutif. Namun, dokumen tersebut belum mencantumkan tarif baru untuk Kanada, yang direncanakan sebesar 35%.

Brasil, yang sebelumnya diumumkan akan dikenakan tarif 50%, masih tercatat dengan tarif 10% dalam dokumen yang dirilis.

Kebijakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus 2025.

Berikut adalah daftar tarif baru untuk beberapa negara:

  • Afghanistan: 15%
  • Aljazair: 30%
  • Angola: 15%
  • Bangladesh: 20%
  • Bolivia: 15%
  • Bosnia dan Herzegovina: 30%
  • Botswana: 15%
  • Brasil: 10%
  • Brunei: 25%
  • Kamboja: 19%
  • Kamerun: 15%
  • Chad: 15%
  • Kosta Rika: 15%
  • Pantai Gading: 15%
  • Republik Demokratik Kongo: 15%
  • Ekuador: 15%
  • Equatorial Guinea: 15%
  • Uni Eropa: 0%-15%
  • Kepulauan Falkland: 10%
  • Fiji: 15%
  • Ghana: 15%
  • Guyana: 15%
  • Islandia: 15%
  • India: 25%
  • Indonesia: 19%
  • Irak: 35%
  • Israel: 15%
  • Jepang: 15%
  • Yordania: 15%
  • Kazakhstan: 25%
  • Laos: 40%
  • Lesotho: 15%
  • Libya: 30%
  • Liechtenstein: 15%
  • Madagaskar: 15%
  • Malawi: 15%
  • Malaysia: 19%
  • Mauritius: 15%
  • Moldova: 25%
  • Mozambik: 15%
  • Myanmar: 40%
  • Namibia: 15%
  • Nauru: 15%
  • Selandia Baru: 15%
  • Nikaragua: 18%
  • Nigeria: 15%
  • Makedonia Utara: 15%
  • Norwegia: 15%
  • Pakistan: 19%
  • Papua Nugini: 15%
  • Filipina: 19%
  • Serbia: 35%
  • Afrika Selatan: 30%
  • Korea Selatan: 15%
  • Sri Lanka: 20%
  • Swiss: 39%
  • Suriah: 41%
  • Taiwan: 20%
  • Thailand: 19%
  • Trinidad dan Tobago: 15%
  • Tunisia: 25%
  • Turki: 15%
  • Uganda: 15%
  • Inggris: 10%
  • Vanuatu: 15%
  • Venezuela: 15%
  • Vietnam: 20%
  • Zambia: 15%
  • Zimbabwe: 15%
Scroll to Top