Gudang Perusahaan di Surabaya Disegel, Mantan Karyawan Korban Penahanan Ijazah Bernapas Lega

Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan di Margomulyo. Perusahaan ini diketahui milik keluarga pengusaha Jan Hwa Diana. Penyegelan ini disambut baik oleh puluhan mantan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah.

Salah seorang mantan karyawan, Satrio Ambasakti, mengungkapkan perasaannya. Meskipun merasa lega dengan penyegelan tersebut, Satrio menyatakan kelegaannya belum sempurna karena ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Ia berharap penyegelan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar lebih berhati-hati dan tidak semena-mena terhadap para pekerja. Satrio juga berharap tidak ada lagi perusahaan di Surabaya yang melakukan praktik penahanan ijazah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi, menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawan. Meskipun demikian, Toar lebih memilih penyelesaian kasus ini melalui mediasi antara perusahaan dan karyawan. Ia berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Toar juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk membantu penerbitan ijazah pengganti bagi para karyawan.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, telah memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang CV Sentoso Seal karena melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Perusahaan ini juga diduga telah menahan ijazah puluhan mantan karyawannya.

Setelah penyegelan, petugas Satpol PP memasang stiker dan garis pembatas di gerbang utama dan pintu samping gudang. Eri Cahyadi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sehingga harus ditutup.

Scroll to Top