Kafe di Tebet Hentikan Putar Lagu Indonesia, Ini Alasannya!

Fenomena menarik terjadi di sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Beberapa tempat makan kini tak lagi terdengar memutar lagu-lagu dari musisi Tanah Air. Perubahan ini cukup terasa, terutama bagi pengunjung yang terbiasa menikmati alunan musik Indonesia sambil bersantai.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kafe-kafe tersebut kini lebih memilih memutar lagu-lagu dari penyanyi mancanegara atau musik instrumental. Musik instrumental sendiri memang memberikan kesan tenang, namun dampaknya, pengunjung yang dulu gemar ikut bernyanyi kini lebih memilih fokus pada aktivitas masing-masing, seperti bermain ponsel atau berbincang dengan teman. Padahal, sebelumnya kafe-kafe ini dikenal sebagai tempat yang rutin memutar lagu-lagu hits Indonesia yang digandrungi anak muda.

Lantas, apa yang menyebabkan perubahan drastis ini? Jawabannya adalah kekhawatiran terkait royalti musik. Seorang karyawan kafe mengungkapkan, kebijakan ini diambil karena adanya ketakutan akan penagihan royalti, seperti yang pernah terjadi pada kasus Mie Gacoan. Restoran mie lain di Tebet bahkan memilih untuk tidak memutar musik sama sekali, menciptakan suasana yang terasa hampa.

Kondisi ini merupakan imbas dari penegasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. DJKI menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk kafe, restoran, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify atau YouTube Premium. Layanan streaming tersebut bersifat personal, sedangkan penggunaan musik di ruang usaha termasuk kategori komersial yang membutuhkan lisensi tambahan.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Scroll to Top