Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya mematuhi regulasi terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI menyatakan akan menjalankan kebijakan regulator dengan penuh tanggung jawab.
BRI secara aktif mengedukasi nasabah tentang pentingnya penggunaan layanan perbankan yang tepat dan aman. Hal ini termasuk anjuran untuk tetap aktif bertransaksi, memantau rekening secara berkala, dan menghindari penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.
BRI meyakinkan nasabah bahwa dana yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman. Namun demikian, nasabah diharapkan untuk memperbarui informasi kontak mereka agar dapat menerima notifikasi penting dari bank secara tepat waktu dan menjaga komunikasi yang baik.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan bahwa penghentian sementara rekening dormant bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan. Analisis PPATK menemukan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan dalam praktik pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai oleh pihak lain dinilai sangat rentan disalahgunakan. PPATK mengungkapkan bahwa rekening-rekening ini seringkali dimanfaatkan dalam transaksi ilegal seperti perjudian online, penipuan, dan peredaran narkotika.