Amnesti dari Prabowo, Yulianus Paonganan Ucapkan Terima Kasih

Yulianus Paonganan, yang juga dikenal dengan nama Ongen, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti yang diterimanya.

"Saya dan keluarga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan terkait kasus UU ITE yang saya alami sejak akhir tahun 2015. Ini adalah momen yang sangat berarti bagi kami," ungkap Ongen dalam pernyataan tertulisnya.

Ongen, seorang doktor ilmu kelautan dari IPB, pernah ditahan pada Desember 2015 karena unggahannya di media sosial Twitter yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Kala itu, ia memposting gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.

Sejak tahun 2013, menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai seorang yang kritis terhadap Joko Widodo. Ia secara terbuka meragukan kemampuan Jokowi dalam memimpin Indonesia. Bahkan, ia menjadi salah satu tokoh yang aktif mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi serta berbagai kebijakan pemerintah saat itu.

Ongen juga dikenal luas sebagai pendukung setia Prabowo Subianto, terutama saat kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Ia adalah salah satu tokoh yang pertama kali menciptakan istilah ‘kecebong’, yang kemudian populer di dunia politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi.

"Proses hukum kasus ini sangat melelahkan dan menghabiskan energi saya selama hampir 10 tahun. Namun, pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati," kata Ongen.

Meskipun pernah dipenjara karena kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaiknya untuk mantan presiden tersebut. "Untuk Pak Jokowi, saya mengucapkan selamat menikmati hidup sebagai warga negara biasa setelah tidak menjabat lagi. Saya berharap beliau selalu sehat dan diberkati Tuhan dalam setiap langkahnya," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.

Yulianus alias Ongen merupakan narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2015.

"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," jelas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).

Scroll to Top