Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini dianggap krusial dalam melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.
Menurut Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, pemblokiran rekening dormant merupakan tindakan preventif yang penting untuk mencegah aktivitas ilegal. Rekening yang lama tidak digunakan berisiko tinggi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Pemblokiran sementara ini adalah wujud perlindungan sistemik dan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan rekening," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah.
BNI menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir jika rekeningnya diblokir sementara. Bank akan memfasilitasi proses pembukaan blokir bagi nasabah yang memenuhi prosedur yang ditetapkan. BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir kepada pihak berwenang dengan proses yang transparan dan akuntabel.
Untuk menghindari status dormant, BNI mengimbau nasabah untuk secara rutin melakukan transaksi, bahkan transaksi sederhana seperti setor tunai, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital. Selain itu, nasabah juga disarankan untuk memperbarui data kontak, seperti nomor telepon dan alamat email, agar tetap mendapatkan informasi penting dari bank.
"Kami mengingatkan nasabah untuk selalu memantau dan mengelola rekeningnya agar terhindar dari risiko penyalahgunaan dan memastikan kenyamanan dalam bertransaksi," pungkas Putrama.