Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan respons terhadap sentilan yang dilontarkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, terkait lembaga anti-rasuah tersebut. Hal ini menyusul pembebasan Hasto Kristiyanto dari penjara usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Setyo menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak serta merta menghapus status pidana yang melekat pada Hasto. Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Secara proses hukum, sudah ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan kejahatan, status tersebut tetap ada," ujar Setyo. Ia juga menambahkan bahwa pemberian ampunan adalah hak prerogatif Presiden.
Sebelumnya, dalam Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Megawati menyatakan kesedihannya melihat kondisi KPK saat ini. Ia merasa aneh mengapa urusan seperti ini sampai harus melibatkan campur tangan Presiden.
Pernyataan Megawati ini muncul sehari setelah Hasto dibebaskan dari Rutan KPK. Hasto bersama sejumlah narapidana lain menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Lembong juga telah dibebaskan dari Rutan Kelas I Cipinang.