Penetapan Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik dari berbagai pihak. Pakar hukum pidana menyoroti tindakan Kejagung yang dianggap terburu-buru dan mengabaikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka atas dugaan pemberitaan negatif dan upaya menghalangi penyidikan, Kejagung seharusnya memberikan kesempatan hak jawab sesuai dengan UU Pers. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan.
Pakar hukum menilai, profesi pers memiliki aturan khusus yang tercantum dalam UU Pers. Jika suatu pemberitaan dianggap merugikan, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta hak jawab kepada redaksi media sebelum menempuh jalur hukum pidana. Jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani oleh Dewan Pers.
Dalam kasus ini, Kejagung dinilai belum menggunakan hak jawabnya, sehingga penetapan tersangka Tian dapat dianggap tidak sah karena prosedur yang diatur dalam UU Pers tidak diikuti.
Kejagung menetapkan Tian dan dua advokat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk, importasi gula di Kementerian Perdagangan, dan ekspor CPO. Kejagung menduga adanya permufakatan jahat antara ketiganya untuk membangun opini publik negatif yang menyudutkan Kejagung melalui berita-berita yang dibuat oleh Tian atas permintaan advokat dengan imbalan sejumlah uang.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan karya jurnalistik seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers. Dewan Pers berwenang menentukan apakah suatu karya jurnalistik bermasalah, mengandung konspirasi, atau fitnah.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berpendapat bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasari adanya pemufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan, bukan semata-mata karena konten pemberitaan negatif. Komjak juga menemukan adanya aliran dana ke kantong pribadi Tian.