Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dilandasi semangat persatuan dan kesatuan. Menurutnya, keputusan ini merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang diatur dalam konstitusi.
"Presiden menggunakan haknya sesuai konstitusi. Semangatnya adalah kita membutuhkan persatuan dan kesatuan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti pemerintah mentolerir korupsi. Ia berpendapat bahwa dalam dua kasus ini, yang lebih kental nuansa politiknya, Presiden menggunakan haknya demi kepentingan persatuan bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk mengurangi kegaduhan politik.
"Ini bukan berarti kita akan membiarkan praktik korupsi. Namun, dalam dua kasus ini yang lebih banyak nuansa politik, Bapak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan politik," katanya.
"Kita butuh bersatu, ketenangan untuk membangun dan memperbaiki masalah masyarakat. Jangan kurangi energi untuk hal yang kurang produktif," tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah dibebaskan setelah menerima abolisi dan amnesti. Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan banding.
Abolisi dan amnesti diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden. Keputusan presiden (Keppres) terkait hal ini diserahkan pada Jumat (1/8).