Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana menerapkan kebijakan harga beras terbaru dengan mempertimbangkan zonasi dan masa transisi. Langkah ini diambil agar perubahan standar kualitas, jenis, dan batas harga dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak, mulai dari produsen hingga konsumen, terutama mengingat luasnya wilayah geografis Indonesia.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pihaknya terus berdiskusi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, dan pelaku industri beras, dalam menyusun kebijakan ini.
"Kami sering berdiskusi agar keputusan terbaik dapat dijalankan," ungkap Arief.
Arief menambahkan bahwa beberapa opsi telah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dipertimbangkan. Setelah keputusan diambil, pemerintah akan memberikan masa transisi untuk penyesuaian. Namun, implementasi yang cepat juga diperlukan untuk menstabilkan pasar beras.
"Perubahan kebijakan tidak bisa langsung dieksekusi tanpa masa transisi. Namun, ini juga harus segera dilakukan. Nantinya, standar mutu beras akan berada di antara premium dan medium," jelas Arief.
Selain itu, perbedaan harga antara daerah sentra produksi dengan wilayah Indonesia Tengah dan Timur juga menjadi perhatian. "Kita harus atur zonasi harga karena tidak mungkin menerapkan satu harga di seluruh wilayah Indonesia yang luas ini," imbuhnya.
Pemerintah akan mengatur harga beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, harga beras khusus akan diserahkan pada mekanisme pasar dengan standar mutu yang ditentukan melalui proses sertifikasi.
"Untuk beras reguler, seperti beras panjang dan bulat, harganya akan dibatasi oleh pemerintah. Syarat mutu juga akan disiapkan, dengan derajat sosoh minimal 95% dan kadar air 14%," tambah Arief.
"Beras khusus tidak akan diatur harganya, tetapi harus memiliki sertifikasi," terang Arief.
Beberapa jenis beras khusus yang dipantau pemerintah antara lain beras ketan, beras hitam, beras merah, beras dengan indeks glikemik rendah, beras dengan indeks geografis tertentu, beras untuk kesehatan, beras biofortifikasi, dan beras organik.
"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, penggilingan padi, pengusaha, hingga ritel dan konsumen. Presiden meminta agar gabah petani dibeli minimal Rp 6.500 per kilogram, sehingga di hilir kita sesuaikan," imbuh Arief.
Saat ini, Bapanas sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur kebijakan harga beras yang baru. Regulasi yang akan direvisi adalah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.