Jakarta – Viral di media sosial mengenai isu penarikan uang massal di bank, sebagai reaksi terhadap kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak perbankan mengenai adanya penarikan dana secara besar-besaran. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant justru bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.
"Tidak ada laporan mengenai penarikan uang massal. Kebijakan ini justru untuk melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan integritas sistem keuangan," ujar Ivan.
Ivan juga menghimbau masyarakat untuk tidak panik terkait kebijakan ini. Ia meyakinkan bahwa dana dalam rekening aman dan hak-hak nasabah tetap utuh.
"Tidak perlu khawatir. Rekening nasabah 100% aman, hak dan kewajiban nasabah tidak akan berkurang," jelasnya.
Sebelumnya, di platform TikTok beredar video yang memperlihatkan antrean panjang di bank, diduga sebagai dampak dari kekhawatiran masyarakat terhadap pemblokiran rekening dormant. Beberapa unggahan juga menyebutkan keresahan masyarakat karena kurangnya informasi terkait kebijakan tersebut.