Kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik membuat para pelaku usaha kafe dan restoran gelisah. Beberapa bahkan memilih alternatif dengan mengganti musik dengan suara alam atau kicauan burung.
Menanggapi keresahan ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan terkait pembayaran royalti.
"Kenapa takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tarif royalti di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia. "Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum."
Dharma juga menyayangkan adanya upaya pelaku usaha yang mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut. "Jangan pakai ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah. Kami pun mempertimbangkan UMKM," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah restoran waralaba ternama di Bali dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Tarif royalti untuk restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.