OJK Temukan Sejumlah Perusahaan Pembiayaan dan Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan pembiayaan dan platform pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan.

Dari 145 perusahaan pembiayaan, 4 di antaranya belum mencapai modal minimal Rp 100 miliar. Sementara itu, di sektor pinjol, 11 dari 96 perusahaan belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

"Saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juli 2025.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa 5 dari 11 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan, sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal.

OJK terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Langkah-langkah ini termasuk injeksi modal dari pemegang saham, investor strategis lokal maupun asing, hingga opsi pencabutan izin usaha.

Selain itu, selama Juni 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku.

Hingga Juni 2025, pembiayaan pinjol mengalami pertumbuhan sebesar 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet pinjol secara agregat (TWP90) berada di level 2,85%.

Secara keseluruhan, industri multifinance mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun 2025 yang mencatatkan pertumbuhan dua digit.

Scroll to Top