Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor ke MA, KY, BPKP & Ombudsman!

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak terkait kasus hukum yang menjeratnya. Tom secara resmi melayangkan laporan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya evaluasi terhadap proses peradilan yang telah dijalani kliennya. Pihaknya berharap, dengan adanya evaluasi, kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari. Zaid juga menyoroti sikap salah satu hakim anggota yang dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama persidangan.

Selain melaporkan majelis hakim ke MA, Tom Lembong juga mengadukan mereka ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini, menurut Zaid, bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan sebagai semangat untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga melaporkan tim auditor perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Langkah ini diambil karena Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya mempertanyakan keprofesionalan tim auditor dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Mereka menilai audit yang dilakukan tidak tepat dan mengandung kesalahan.

Laporan ke BPKP dan Ombudsman telah dilakukan setelah pelaporan ke MA dan KY. Tim kuasa hukum berharap, dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi pihak yang mengalami pengalaman serupa dengan Tom Lembong. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari pemerintah. Abolisi ini menghentikan proses peradilan terhadap Tom, yang saat itu sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.

Scroll to Top