Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menghadapi kemungkinan penahanan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung menegaskan putusan hukum atas kasus yang menjerat Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Silfester diduga menyebarkan fitnah yang menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa jika Silfester tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," tegas Anang.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta agar putusan terhadap Silfester segera dieksekusi.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Di sisi lain, Silfester mengklaim bahwa dirinya telah menjalani hukuman terkait kasus tersebut dan telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia bahkan mengaku memiliki hubungan baik dengan mantan wakil presiden tersebut.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester. "Bahkan saya beberapa kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik."
Penahanan Silfester Matutina masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.