Penumpang Lion Air Teriak Bom Jadi Tersangka: Ini Fakta-Faktanya!

Aksi seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial HR yang berteriak "bom" di dalam pesawat, membuat panik ratusan penumpang dan menunda penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, Medan. Akibat ulahnya, pria berusia 41 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Resmi Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, HR resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang dianggap meresahkan dan melanggar hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

2. Delapan Saksi Diperiksa

Penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini. Para saksi terdiri dari awak kabin Lion Air dan petugas keamanan bandara (Avsec) yang bertugas saat kejadian.

3. Pemicu Teriakan Bom

Motif HR berteriak "bom" terungkap. Tersangka diketahui beberapa kali menanyakan perihal bagasinya kepada awak kabin. Komunikasi yang terjadi diduga memicu emosi HR hingga akhirnya melontarkan ancaman bom.

4. Riwayat Buruk di Merauke

Terungkap pula bahwa HR sempat berurusan dengan pihak kepolisian di Merauke karena tidak membayar tagihan hotel tempatnya menginap. HR diketahui melakukan perjalanan dari Merauke dengan tujuan akhir Kualanamu.

5. Pernah Dirawat di RSJ

Berdasarkan informasi dari keluarga, HR ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Ia pernah menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.

6. Bagasi Bersih dari Barang Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan, bagasi milik HR dinyatakan bersih dari bahan peledak atau barang-barang ilegal lainnya. Bagasi tersebut hanya berisi pakaian pribadi miliknya.

7. Kondisi Kejiwaan Tidak Stabil

Saat diperiksa, kondisi kejiwaan HR dinilai tidak stabil. Ia kerap memberikan jawaban yang tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.

Scroll to Top