Industri pinjaman online (pinjol) tengah menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya angka kredit macet. Data terbaru menunjukkan bahwa sejumlah penyelenggara pinjol memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari lebih yang melampaui batas aman 5% yang ditetapkan oleh regulator. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah dan industri secara keseluruhan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang melebihi 90 hari kalender dikategorikan sebagai kredit macet. OJK akan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang melampaui ambang batas tersebut, termasuk memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan.
Penagihan Utang dan Hak Nasabah
Penagihan utang menjadi momok menakutkan bagi nasabah pinjol yang mengalami gagal bayar. Meskipun peraturan OJK tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan, bukan berarti utang tersebut otomatis dianggap lunas setelah 90 hari. Nasabah yang gagal bayar akan terus dikejar oleh debt collector (DC) pinjol, baik dari internal perusahaan maupun pihak ketiga yang disewa.
Teror penagihan dapat berlangsung dalam beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan. Setelah 90 hari gagal bayar, pinjol berhak membawa nasabah ke jalur hukum yang sah. Selain itu, nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menghambat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya di masa depan. Bunga pinjaman juga akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batasan dalam Penagihan
Meskipun berhak menagih utang, penyelenggara pinjol wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, atau intimidasi. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.
Waktu dan tempat penagihan juga diatur. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan konsumen.
Tanggung Jawab Nasabah
OJK mengingatkan agar konsumen tidak hanya menuntut hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam membayar kewajiban. Jika kesulitan membayar, nasabah disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan.
OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang dengan sengaja tidak membayar utang.