Erin Taulany Ajukan Keberatan dalam Sidang Cerai dengan Andre Taulany

Dalam proses perceraiannya dengan Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin) menyampaikan eksepsi atau keberatan. Poin utama keberatan Erin adalah lokasi sidang cerai yang ditetapkan di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Alasan Erin mengajukan keberatan karena ia merasa tidak berdomisili di wilayah hukum Tigaraksa. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin.

"Termohon (Erin) tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Karena itu, termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi," kata Mohamad Sholahudin. Ia menambahkan bahwa eksepsi tersebut merupakan bantahan atas domisili Erin yang dianggap tidak sesuai dengan lokasi pengadilan.

Sholahudin menjelaskan bahwa aturan mengharuskan termohon untuk berdomisili di wilayah yang sesuai dengan tempat perkara disidangkan, dan tidak boleh ada pemalsuan alamat.

Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi Erin sebelum memutuskan kelanjutan perkara melalui sidang pembuktian. Keputusan mengenai keberatan ini akan ditentukan setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Majelis hakim akan menilai apakah permohonan cerai dapat dibatalkan atau dilanjutkan ke pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan tetap membahas pembuktian eksepsi, karena majelis hakim merasa masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.

Sebagai informasi, Andre Taulany kembali mengajukan gugatan talak cerai terhadap Erin pada 9 April 2025. Ini merupakan kali kedua Andre mengajukan talak cerai setelah gugatan sebelumnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan. Andre sebelumnya mengajukan permohonan cerai talak pada April 2024 setelah menikah dengan Erin pada 17 Desember 2005.

Scroll to Top