Era Baru Komisaris BUMN: Tantiem Dihapus, Efektivitas Dipertanyakan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil langkah revolusioner dengan menghapus tantiem, insentif, dan penghasilan sejenis bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang berlaku sejak 30 Juli 2025.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya menerima tantiem, insentif (baik kinerja, khusus, maupun jangka panjang), atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan. Sementara itu, dewan direksi BUMN masih diperbolehkan menerima benefit serupa, asalkan sesuai dengan kinerja perusahaan yang valid.

Kebijakan ini memicu perdebatan. Pakar menilai Surat Edaran Danantara memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan apresiasi yang proporsional dan memberantas praktik ‘bancakan’ tantiem. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk tantiem komisaris dapat dialihkan untuk investasi yang lebih strategis, seperti pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (IT).

Namun, efektivitas Surat Edaran Danantara dipertanyakan. Regulasi terkait tantiem saat ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN. Surat edaran dinilai tidak dapat membatalkan atau menggantikan peraturan menteri. Keputusan mengenai remunerasi komisaris dan direksi seharusnya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh pemegang saham seri A, yang diwakili oleh Menteri BUMN, bukan Danantara yang memegang saham seri B.

Penghapusan tantiem komisaris dianggap sebagai langkah positif, mengingat posisi komisaris seringkali diisi oleh tokoh politik yang tidak selalu memiliki kompetensi profesional. Namun, regulasi yang mendasari kebijakan ini harus kuat dan jelas agar tidak hanya menjadi imbauan belaka. Meskipun porsi tantiem relatif kecil dibandingkan total laba BUMN, secara nominal jumlahnya cukup signifikan dan dapat dialokasikan untuk tujuan yang lebih bermanfaat.

Scroll to Top