Di tengah gejolak ekonomi yang tak menentu, investasi emas semakin diminati masyarakat. Stabilitas nilainya menjadikan emas sebagai pilihan bijak untuk mengamankan aset jangka panjang.
Pada tahun 2024, harga emas global melonjak lebih dari 27%, setara dengan kenaikan sekitar US$ 570 per troy ons. Tren positif ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2025. Proyeksi dari BMO Capital dan analis pasar menunjukkan harga emas berpotensi mencapai US$ 2.750 per ons, bahkan bisa menyentuh rata-rata US$ 2.850 per ons pada kuartal ketiga.
Daya tarik emas tidak hanya terletak pada potensi keuntungannya, tetapi juga karena perannya yang krusial di berbagai sektor, mulai dari perhiasan, industri, hingga teknologi. Selain itu, pengakuan emas secara internasional mempermudah transaksi, baik secara fisik maupun digital.
Sempat muncul kekhawatiran terkait wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025, di mana pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dikenakan pungutan 0,25% dari nilai transaksi.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen individu. Pembelian emas oleh masyarakat umum untuk keperluan pribadi tidak dikenakan PPh 22. Pajak hanya dikenakan pada pelaku usaha, seperti pedagang atau produsen.
Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga dibebaskan dari PPh Pasal 22. Kepastian ini semakin memperkuat posisi emas sebagai investasi aman bagi konsumen.
Salah satu lembaga keuangan yang aktif menawarkan layanan investasi emas adalah Pegadaian. Pegadaian memastikan bahwa transaksi emas batangan dengan kadar 99,99%, yang merupakan standar dalam layanan Bullion Bank, tidak akan dikenakan pajak bagi konsumen akhir atau sama dengan 0%.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Sebagai solusi investasi emas yang aman, Pegadaian menyediakan berbagai layanan lengkap, termasuk tabungan emas, deposito emas, pinjaman emas, dan titipan emas.
Sebagai lembaga pembiayaan sosial yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian berupaya memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif, termasuk Layanan Bank Emas Pegadaian.
Keuntungan Cicil Emas di Pegadaian:
- Cicilan tetap, terlindungi dari kenaikan harga emas.
- Jaminan jual kembali di jaringan Galeri 24 by Pegadaian.
- Bebas biaya penalti.
- Kemudahan pencairan kembali (jual atau gadai).
Program Cicil Emas Pegadaian tersedia untuk perseorangan maupun kelompok, dan dapat diajukan langsung di cabang Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital. Informasi lebih lanjut tentang Cicil Emas dapat diakses di Pegadaian Digital.