Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Ketiga tersangka tersebut adalah petinggi di PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), sebuah anak perusahaan Wilmar Group.
Brigjen Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus dan Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM dengan inisial S. Selain itu, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Diduga para tersangka telah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang ditetapkan. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju antara lain bermerek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima adalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.