Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengambil langkah tegas pasca-mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini menghentikan proses hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan padanya.
Tom Lembong kini secara resmi mengadukan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Tindakan ini diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dianggapnya bermasalah. Menurut kuasa hukumnya, langkah ini bertujuan agar kejadian serupa tidak menimpa siapa pun di masa mendatang. Ia merasa selama proses hukum berjalan, Tom Lembong mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa hakim yang mengadili perkara Tom Lembong tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. Majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari hakim ketua dan anggota. Kuasa hukum menyoroti salah satu hakim anggota yang dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, melainkan praduga bersalah. Akibatnya, Tom Lembong seolah-olah dianggap bersalah sejak awal persidangan, dan persidangan hanya mencari bukti untuk membenarkan anggapan tersebut.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Selain melaporkan ke MA, Tom Lembong juga mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Tak berhenti di situ, Tom Lembong juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Laporan ini terdaftar dengan nomor registrasi tertentu di kedua lembaga tersebut. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi pihak yang mengalami pengalaman serupa dengan dirinya. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum lainnya juga mengkonfirmasi laporan ini, serta mempertanyakan profesionalitas tim penghitung kerugian negara. Menurutnya, audit yang dilakukan bermasalah dan tidak profesional. Dalam berkas laporan ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara importasi gula oleh auditor BPKP.
Tim audit yang dilaporkan terdiri dari koordinator investigasi, pengendali teknis, ketua tim, dan beberapa anggota tim.