Tom Lembong "Serang Balik", Janji Benahi Sistem Hukum Usai Bebas

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia pasca pembebasan dirinya. Ia mengambil langkah tegas dengan melaporkan para hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula yang menjeratnya.

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan, menjadi target laporan Tom. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa tindakan ini adalah wujud janji Tom untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim selama proses persidangan. Tom menyoroti tidak adanya dissenting opinion dan dugaan penggunaan asas praduga bersalah yang menurutnya merugikan dirinya. Ia merasa seolah-olah diposisikan bersalah sejak awal dan dipaksa mencari bukti untuk membantah tuduhan tersebut.

Tak hanya hakim, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan keterangan dalam persidangan. Auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah tersebut dilaporkan karena dinilai tidak profesional dalam melakukan audit terkait kasus impor gula. Audit BPKP menjadi salah satu dasar vonis yang menjerat Tom karena menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Zaid menegaskan bahwa "serangan balik" Tom Lembong ini bukan dilandasi dendam, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Tom tidak menuntut ganti rugi atas masa tahanan sembilan bulan yang telah dijalaninya. Ia hanya ingin memastikan tidak ada lagi orang lain yang mengalami ketidakadilan serupa.

Meskipun melaporkan dugaan ketidakprofesionalan para auditor, Tom tidak berupaya menyeret mereka ke ranah pidana atau perdata. Baginya, yang terpenting adalah adanya koreksi dan perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Scroll to Top