Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Aset yang disita meliputi mobil mewah dan uang tunai.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Total ada lima unit mobil mewah yang berhasil diamankan.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Diduga kuat, seluruh mobil ini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Riza Chalid. Aset-aset tersebut terdaftar atas nama pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka, dan saat ditemukan, tidak dilengkapi dengan pelat nomor, diduga untuk menyamarkan kepemilikan.

Selain mobil mewah, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Depok, Pondok Indah, dan Mampang. Jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses perhitungan oleh pihak bank.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Scroll to Top