Fenomena masyarakat mengibarkan bendera One Piece mendapat perhatian dari kalangan politisi. Seorang tokoh dari Fraksi PKB di MPR RI menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan represif. Menjelang peringatan HUT RI ke-80, sikap bijaksana dalam menanggapi ekspresi ini dinilai sangat penting.
Mengutip pandangan mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh tersebut mengingatkan bahwa kebebasan mengibarkan bendera lain diperbolehkan, asalkan tidak melebihi tinggi Bendera Merah Putih. Pesan ini dianggap relevan dalam konteks situasi saat ini.
Anggota Komisi IX DPR RI itu juga mengajak masyarakat untuk menyambut bulan kemerdekaan dengan kegiatan positif. Mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap rumah selama bulan Agustus adalah wujud cinta tanah air yang utama.
Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Posisi dan kehormatan bendera negara telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut.