Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan. Pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
PPATK menerima data rekening-rekening dormant ini dari berbagai bank. Proses penanganan dilakukan dalam beberapa tahap (batch), di mana setiap batch rekening dormant menjalani analisis mendalam. Analisis ini mencakup Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) yang dilakukan oleh pihak perbankan. Saat ini, seluruh rekening dormant tersebut telah dibuka blokirnya.
Menurut PPATK, proses ini dilakukan secara bertahap, dengan pembukaan batch pertama dimulai pada minggu kedua Mei. Setiap batch rekening kemudian dianalisis dan diverifikasi datanya sesuai dengan amanat undang-undang sebelum dirilis kembali ke bank.
Saat ini, PPATK telah menyelesaikan tahap ke-17 dan menyerahkan seluruh data rekening dormant ke perbankan untuk penanganan lebih lanjut. Mekanisme penanganan ini bervariasi antar bank, tergantung pada kebutuhan spesifik masing-masing bank.
Kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat. PPATK sedang melakukan pemetaan terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol). Dari total rekening yang diblokir, beberapa di antaranya terindikasi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun nominalnya relatif kecil dibandingkan dengan volume transaksi secara keseluruhan.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah.
Analisis PPATK dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant seringkali menjadi sasaran kejahatan, digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Dana pada rekening dormant seringkali diambil secara ilegal oleh pihak internal bank maupun pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening, terutama karena data nasabah tidak diperbarui. Selain itu, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi oleh bank hingga dananya habis dan rekening ditutup.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan nasabah dan kepemilikan rekening dapat dipastikan. Pembaruan data nasabah ini penting untuk melindungi nasabah yang sah, menjaga perekonomian, dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.