Ratusan Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Kini Dibuka Kembali

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pembukaan kembali ratusan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan kejahatan finansial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa seluruh 122 juta rekening yang sempat diblokir kini sudah dikembalikan ke bank masing-masing. Proses penanganan dan analisis rekening dormant ini telah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

Aktivasi rekening yang sempat diblokir kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank. Pemutakhiran data nasabah juga dipastikan dilakukan melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Sebelumnya, PPATK memblokir rekening-rekening tidak aktif tersebut karena menemukan adanya indikasi penyalahgunaan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Beberapa contohnya adalah jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi. Selama proses pemblokiran, PPATK menjamin keamanan dana nasabah.

Salah satu dampak positif dari pemblokiran rekening dormant adalah penurunan signifikan dalam transaksi deposit judi online (judol). PPATK mencatat penurunan drastis dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun. Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah pemblokiran dalam menekan aktivitas ilegal.

Scroll to Top