Kasus Impor Gula: Hotman Paris Desak Kehadiran Tom Lembong dan Minta Penghentian Proses Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris, yang mewakili Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sangat krusial dalam persidangan kasus impor gula yang melibatkan sembilan perusahaan. Hotman berpendapat, keterangan Tom Lembong diperlukan untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa ia melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan para importir.

"Mutlak harus hadir Tom Lembong," tegas Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa kehadiran Tom Lembong penting untuk membuktikan atau membantah tuduhan yang dilayangkan terhadapnya.

Namun, Hotman juga menyoroti implikasi dari abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong. Abolisi tersebut secara efektif menghapus proses hukum dan konsekuensi yang mungkin timbul terhadap Tom Lembong. "Bagaimana bisa dibuktikan dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami, jika proses hukumnya sudah ditiadakan?" tanya Hotman.

Menyikapi situasi ini, Hotman Paris dan tim kuasa hukum dari sembilan perusahaan importir mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menarik surat dakwaan terhadap para importir dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

"Hari ini, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik," kata Hotman. Ia juga berharap majelis hakim dapat menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara, mengingat Tom Lembong, yang disebut sebagai tersangka utama, telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.

Hotman menekankan bahwa Keppres tentang abolisi Tom Lembong secara jelas menyatakan penghentian semua proses hukum dan akibat hukum terkait. "Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, berdasarkan Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan abolisi tersebut.

Scroll to Top