Sidang Kasus Impor Gula Tetap Lanjut Meski Tom Lembong Dapat Abolisi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi impor gula yang melibatkan sembilan importir, meskipun mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah menerima abolisi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara para terdakwa, Hotman Paris, sebelumnya meminta agar JPU menarik dakwaan terhadap kliennya, dengan alasan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong seharusnya meniadakan semua proses hukum terkait kasus impor gula ini. Hotman menekankan bahwa Tom Lembong adalah tokoh utama dalam kasus ini, sementara kliennya hanya berperan sebagai pihak yang turut serta. Karena Tom Lembong telah mendapatkan abolisi, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dihentikan.

Namun, JPU berpendapat bahwa abolisi yang diberikan Presiden hanya berlaku untuk Tom Lembong secara individual, dan tidak secara implisit mencakup para terdakwa lainnya. Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan, dengan alasan bahwa Keppres abolisi hanya menyebutkan nama Tom Lembong.

Keputusan ini ditentang oleh Hotman Paris, yang meminta agar sidang ditunda selama seminggu untuk menunggu jawaban dari Jaksa Agung. Kuasa hukum terdakwa lainnya, Soesilo Aribowo, berpendapat bahwa abolisi seharusnya berdampak pada keseluruhan kasus, bukan hanya individu yang menerima abolisi tersebut.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap pada keputusannya untuk melanjutkan persidangan. Hakim berpendapat bahwa kehadiran JPU dalam persidangan menunjukkan sikap Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah dibebaskan setelah menerima abolisi, meskipun sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus impor gula. Sementara itu, sembilan terdakwa dari pihak korporasi masih menjalani proses persidangan. Mereka adalah Tony Wijaya NG (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur PT Kebun Tebu Mas).

Scroll to Top