Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pembajakan konten televisi digital yang merugikan pemilik hak siar resmi. Dua tersangka, S (53) dan KD (30), yang merupakan direktur utama dari PT SM dan PT BM, ditangkap atas tindakan ilegal menyebarkan siaran channel Nex Parabola di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) yang mendapati siaran ilegal dari berbagai channel miliknya, termasuk Champions TV1 HD dan BBC, disebarkan oleh dua perusahaan TV kabel lokal di Sumenep, Madura.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih. Para pelaku menggunakan sejumlah Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, kemudian menghubungkannya ke perangkat pendukung, dan mendistribusikannya kepada pelanggan melalui jaringan kabel tanpa izin.
Kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025. Aksi pembajakan digital ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan, termasuk potensi hilangnya lapangan kerja, pendapatan, dan penerimaan pajak negara.