Pengakuan Jokowi Soal Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas: Ada Apa?

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengakui bahwa dirinya yang menginstruksikan impor gula, sebuah pengakuan yang muncul setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerima abolisi. Pengakuan ini memicu berbagai pertanyaan dan sorotan, terutama dari pakar hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti mengapa pengakuan Jokowi baru muncul setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi. Menurutnya, hakim yang adil seharusnya memanggil Jokowi sebagai saksi dalam persidangan kasus impor gula tersebut. Namun, hal itu tidak terjadi, menimbulkan tanda tanya besar terkait independensi proses hukum.

Feri menambahkan, dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong, konsekuensi hukum terkait kasus tersebut otomatis hilang. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa pengakuan Jokowi muncul setelah risiko hukum bagi Tom Lembong sudah tidak ada.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Tom Lembong sebelumnya menyebut bahwa impor gula dilakukan atas perintah presiden. Feri Amsari juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak menghadirkan Jokowi di persidangan, padahal nama Jokowi disebut-sebut dalam persidangan baik oleh Hasto maupun Tom Lembong. Ia menekankan bahwa dalam sebuah perkara, jika terdakwa atau tersangka menyebut nama seseorang, aparat penegak hukum seharusnya memanggil orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa meskipun kebijakan negara berasal dari presiden, aspek teknisnya berada di tangan kementerian. Pernyataan ini muncul setelah adanya pembelaan bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi.

Scroll to Top