Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan penanganan terhadap 122 juta rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif bertransaksi selama lebih dari tiga bulan. Ketua PPATK menyatakan tidak akan ada lagi pemblokiran rekening dormant massal hingga akhir tahun ini.
Seluruh laporan terkait rekening dormant dari pihak perbankan telah diserahkan dan dianalisis oleh PPATK. Proses pemblokiran dan pembukaan kembali rekening dormant ini telah berlangsung sejak Mei 2025 secara bertahap.
PPATK melakukan pemetaan data rekening dormant yang diterima dari bank, kemudian membuka blokir jika tidak ditemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online. Sebanyak 17 tahap atau batch telah diselesaikan. Mekanisme reaktivasi rekening dormant bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Meskipun telah selesai, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant masih mungkin dilakukan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.
Rekening Dormant Rawan Jadi Target Judi Online
PPATK mengakui bahwa sejumlah rekening dormant yang diblokir terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, meskipun nominal pastinya masih dalam proses analisis.
Rekening dormant menjadi target pelaku judi online. Data menunjukkan bahwa 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2020-2024. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening adalah rekening nominee, yaitu rekening atas nama orang lain yang dibuat berdasarkan perjanjian.
Dari 150 ribu rekening nominee tersebut, 120 ribu berasal dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu adalah rekening dormant, 20 ribu berasal dari peretasan, dan 10 ribu dari penyimpangan lainnya. Hal ini terjadi karena pelaku kejahatan, termasuk pelaku korupsi, narkotika, dan judi online, semakin kesulitan melakukan tindakannya karena pengawasan yang ketat. Jual beli rekening dormant menjadi salah satu solusi bagi mereka.