Presenter dan desainer terkenal, Ivan Gunawan, mengaku masih belum sepenuhnya memahami mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha, khususnya kafe dan restoran, terkait dengan penegakan Undang-Undang Hak Cipta.
Saat ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ivan menyatakan, "Belum paham ya aku soal kewajiban membayar royalti di kafe dan restoran."
Sebagai pemilik usaha kafe, Ivan Gunawan tidak memberikan jawaban yang jelas ketika ditanya apakah kafenya memutar lagu-lagu dari musisi lain. Ia hanya menjelaskan bahwa sebagian besar lagu yang diputar di kafenya adalah lagu-lagu yang ia produksi sendiri. "Kebetulan aku juga produser, ada lagu aku juga, jadi aku kalau di kafe aku rata-rata pakai lagu aku sendiri sih," katanya.
Isu mengenai kewajiban membayar royalti bagi restoran dan kafe kembali mencuat. Aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang menetapkan tarif royalti sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Menyiasati aturan ini, beberapa pelaku usaha dilaporkan mengganti lagu-lagu dengan suara alam, seperti kicauan burung. Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam yang direkam tetap dikenakan royalti.
"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," tegas Dharma.
Dharma juga mengingatkan bahwa pemutaran lagu internasional juga tidak terlepas dari kewajiban royalti. "Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," pungkasnya.