Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan rekaman ilegal yang dilaporkannya pada 16 April 2025. Rekaman ini diduga digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani, yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Fahmi Bachmid menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporannya. "Beberapa hari lalu, kami menerima SPDP. SPDP ini terkait rekaman dalam kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Nikita Mirzani," jelas Fahmi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Menurut Fahmi, rekaman tersebut dibuat secara sembunyi-sembunyi oleh oknum yang merekam percakapan dengan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki. "Rekaman dilakukan oleh oknum yang merekam percakapan Ismail Marzuki. Itu yang kami laporkan, dan Alhamdulillah sudah dalam proses penyidikan," ujarnya.
Dengan dimulainya penyidikan ini, Fahmi Bachmid mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang ada dalam perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. "Dengan adanya proses penyidikan, patut diduga dokumen-dokumen dalam perkara yang disidangkan atas nama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki adalah dokumen yang melanggar hukum," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Fahmi Bachmid berencana meminta agar semua bukti yang diduga berasal dari rekaman ilegal tersebut dinyatakan tidak sah dalam proses hukum. "Saya akan meminta semua bukti-bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian," pungkasnya.
Saat ini, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.