PPATK Pertimbangkan Blokir Sementara E-Wallet Tidak Aktif

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menjajaki kemungkinan untuk membekukan sementara akun e-wallet yang lama tidak digunakan.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada rekening bank yang tidak ada aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, atau disebut dormant.

Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, wacana pemblokiran e-wallet akan dikaji risikonya terlebih dahulu.

"Kita akan telaah dulu risiko pada e-wallet. Sekarang kripto juga bisa diperdagangkan," jelas Danang.

Namun, Danang belum dapat memastikan kapan pemblokiran e-wallet akan direalisasikan. Saat ini, PPATK masih fokus menertibkan implementasi blokir sementara pada rekening dormant yang sempat menuai kritik publik.

"Saat ini kita fokus dulu pada rekening," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK telah menangguhkan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi dana nasabah.

Analisis PPATK menunjukkan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran kejahatan, digunakan untuk menampung dana ilegal, jual beli rekening, peretasan, nominee, transaksi narkotika, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant berpotensi diambil secara ilegal oleh pihak internal bank atau pihak lain. Selain itu, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi bank hingga saldonya habis dan ditutup oleh bank.

PPATK menghimbau perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening dormant jika nasabah teridentifikasi. Pembaruan data nasabah perlu dilakukan agar tidak merugikan nasabah yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Hingga saat ini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu.

Scroll to Top