Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya terkait kasus impor gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

MA mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut dan akan menindaklanjutinya. Juru Bicara MA menyatakan bahwa laporan masih dalam proses pelacakan karena diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah ini diambil Tom Lembong setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengakhiri proses hukum yang menjeratnya dan membebaskannya dari Rutan Cipinang.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mendorong evaluasi terhadap proses peradilan yang dialami kliennya. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak menimpa siapapun di masa mendatang. Tom Lembong merasa selama proses hukum, dirinya mendapat dukungan dari masyarakat.

Selain melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, Tom Lembong juga mengadukan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Scroll to Top