Tom Lembong Adukan Hakim ke MA dan KY Terkait Vonis Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus impor gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Tindakan ini dilakukan setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang.

MA mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan dari Tom Lembong. Juru Bicara MA menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penelusuran karena diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, tujuan pelaporan ini adalah untuk mendorong evaluasi terhadap proses peradilan yang telah dijalani oleh kliennya. Tom Lembong berharap kejadian serupa tidak menimpa siapa pun di masa depan. Ia merasa selama proses hukum berjalan, dirinya mendapat dukungan dari masyarakat.

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga mengadukan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Scroll to Top