Polemik royalti musik bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran tengah menjadi perbincangan hangat. Di tengah isu tersebut, musisi Ahmad Dhani justru mengambil langkah berani dengan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik usaha tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, pentolan grup band Dewa 19 ini mempersilakan kafe dan restoran yang ingin memutar lagu-lagu Dewa 19, termasuk yang dibawakan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.
"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat," tulis Dhani dalam unggahannya.
Sontak, pernyataan Ahmad Dhani ini langsung menuai berbagai reaksi positif dari warganet. Banyak yang memuji langkah musisi tersebut.
"Ini baru benar, luar biasa Mas Dhani. Enggak salah ngefans sama Dewa 19," tulis seorang pengguna Instagram.
"Sekarang keadaan berbalik. Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya," timpal netizen lainnya.
Sebagai informasi, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Peraturan tersebut mewajibkan pelaku usaha membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait, dengan rincian Rp60.000 per kursi per tahun untuk masing-masing pihak. Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang memanfaatkan musik untuk tujuan komersial.