PPATK Bekukan Ratusan Juta Rekening ‘Tidur’, Termasuk Milik Pemerintah dan Penerima Bansos

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini membekukan sementara 122 juta rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ selama lebih dari tiga bulan. Temuan ini mengungkap adanya sejumlah besar dana yang terparkir, termasuk di rekening instansi pemerintah dan rekening penerima bantuan sosial (bansos).

Dari total rekening yang dibekukan, 2.115 di antaranya adalah milik instansi pemerintah. Rinciannya, 756 rekening berada di bank Himbara (bank negara) dan 1.359 rekening lainnya tersebar di berbagai bank. Total saldo dalam rekening pemerintah yang dormant ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar, dengan Rp 169,3 miliar berada di bank Himbara dan Rp 361,1 miliar di bank-bank lainnya. PPATK menekankan bahwa dana ini seharusnya aktif digunakan, bukan mengendap.

Selain itu, PPATK juga menemukan 10,4 juta rekening dormant milik penerima bansos. Diperkirakan, ada sekitar Rp 2,1 triliun dana bansos yang belum tersalurkan dan mengendap di rekening-rekening ini. Sebagian besar rekening tersebut sudah tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, dengan saldo rata-rata antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK setelah menemukan indikasi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi. PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman selama rekening dibekukan.

Langkah pemblokiran ini juga menunjukkan dampak positif dalam menekan aktivitas judi online (judol). PPATK mengklaim bahwa setelah pemblokiran rekening dormant, terjadi penurunan signifikan dalam transaksi deposit judol, dari sekitar Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun. Hal ini menunjukkan efektivitas pemblokiran rekening dormant dalam memberantas aktivitas ilegal.

Scroll to Top