Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono, seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, memasuki babak baru. Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Subadria Nuka, dengan tegas menutup pintu mediasi atau perdamaian dengan pelaku berinisial AFET.
"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tidak ada kata damai. Proses hukum harus berjalan hingga pelaku dihukum seberat mungkin," ujar Subadria.
Penolakan ini disampaikan menyusul upaya dari pihak AFET, termasuk keluarga dan kuasa hukumnya, untuk menjalin komunikasi dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, semua upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Sutiyono.
Kuasa hukum pelaku, M. Syafri Noer, mengklaim telah berusaha untuk bertemu dengan pihak korban, namun tidak mendapatkan respons positif. "Kami sangat serius untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami memperlihatkan iktikad baik," katanya.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sutiyono menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil dengan knalpot bising di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, mobil tersebut juga diparkir tidak sesuai SOP rumah sakit dan menghalangi jalur ambulans.
Teguran tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan kritis. Akibatnya, Sutiyono harus dirawat intensif di ruang ICU selama empat hari.
Kuasa hukum korban lainnya, Stein Siahaan, menambahkan bahwa selama empat hari perawatan intensif, keluarga pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf. Hal ini semakin memperkuat tekad pihak korban untuk melanjutkan proses hukum.