Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti potensi penggunaan dompet digital atau e-wallet dalam praktik pencucian uang dan aktivitas judi online. Kondisi ini memunculkan kemungkinan dilakukannya penangguhan sementara terhadap transaksi e-wallet, serupa dengan penanganan rekening tidak aktif (dormant).
Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, risiko yang ditimbulkan dari tindak pidana kejahatan yang melibatkan e-wallet masih dalam tahap pengamatan. Meskipun e-wallet sering digunakan untuk transaksi judi online, nilai transaksinya cenderung kecil. Fokus PPATK saat ini adalah membidik penghentian deposit judi online dari bandar dengan nominal yang lebih besar.
Kepala PPATK menambahkan bahwa risiko penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online semakin meningkat dan menjadi perhatian serius. PPATK juga menyoroti maraknya praktik jual beli rekening bank dan e-wallet di media sosial. Pemilik rekening atau akun kemungkinan besar tidak menyadari bahwa data mereka diperjualbelikan. Fenomena ini sangat memprihatinkan karena banyak orang yang tanpa sadar terlibat dalam aktivitas ilegal.