PPATK Blokir Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana, Saldo Capai Triliunan Rupiah!

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah besar rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat keterkaitan rekening-rekening tersebut dengan tindak pidana, terutama korupsi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total saldo dari rekening dormant yang terindikasi tindak pidana mencapai Rp 1,15 triliun. Dana ini tersebar di berbagai bank.

"Kami menemukan rekening dormant dengan indikasi tindak pidana yang jumlahnya mencapai Rp 1,15 triliun. Data ini kami peroleh dari berbagai bank," jelas Ivan.

Menurut Ivan, saldo Rp 1,15 triliun tersebut berasal dari 1.155 rekening dormant yang dicurigai terkait dengan aktivitas ilegal. Mayoritas rekening ini sudah tidak aktif selama lebih dari 5 tahun.

"Sebagian besar dari 1.155 rekening dormant ini telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun," tambahnya.

PPATK mencatat bahwa rekening dormant yang terindikasi tindak pidana korupsi memiliki saldo terbesar, yaitu Rp 548,2 miliar dari 280 rekening. Tindak pidana perjudian menempati posisi kedua dengan saldo Rp 540,6 miliar dari 517 rekening.

Lebih lanjut, Ivan mengklaim bahwa pemblokiran sementara rekening dormant ini telah berhasil menurunkan jumlah deposit perjudian online. Pada periode Januari hingga Juni 2025, terjadi penurunan dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Pemblokiran rekening dormant ini mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2025.

Berikut rincian lima indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant:

  1. Korupsi: 280 rekening, saldo terkini Rp 548,2 miliar (saldo awal Rp 7,5 triliun pada 5 Februari 2025)
  2. Perjudian: 517 rekening, saldo terkini Rp 540,6 miliar (saldo awal Rp 1 triliun pada 5 Februari 2025)
  3. Penggelapan: 16 rekening, saldo terkini Rp 31,3 miliar (saldo awal Rp 527,4 miliar pada 5 Februari 2025)
  4. Penipuan dan/atau Penggelapan: 3 rekening, saldo terkini Rp 12,8 miliar (saldo awal Rp 6,4 miliar pada 5 Februari 2025)
  5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 67 rekening, saldo terkini Rp 7,2 miliar (saldo awal Rp 200,3 miliar pada 5 Februari 2025)

Ivan menekankan bahwa penentuan rekening dormant berasal dari pihak bank, bukan PPATK. PPATK hanya melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan oleh bank.

"Bank yang menyampaikan data rekening dormant kepada PPATK sesuai dengan kriteria masing-masing. Jadi, bukan PPATK yang menentukan," tegas Ivan.

PPATK telah melakukan analisis sebanyak 15 tahap terhadap data 122 juta rekening dormant yang diberikan oleh bank. Saat ini, proses analisis telah selesai, dan masyarakat dapat melakukan reaktivasi rekening ke bank.

Pemblokiran rekening dormant ini didasari oleh maraknya aktivitas jual beli rekening di media sosial, peretasan, dan aksi pembobolan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana, memberikan perlindungan, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Tujuan utama dari penghentian sementara ini adalah untuk melindungi masyarakat dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, dan pembobolan rekening yang semakin marak," pungkasnya.

Scroll to Top