Kasus Gula Impor: Abolisi Tom Lembong Tak Hentikan Proses Hukum Terdakwa Lain

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemberian abolisi ini bersifat individu dan tidak serta merta menghentikan proses hukum bagi terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi PT PPI sebagai BUMN. Meskipun demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut.

Tom Lembong mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, proses hukumnya terhenti setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi. Pemberian abolisi ini membuat Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang.

Menyikapi hal ini, pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Hotman Paris Hutapea, meminta agar sidang kliennya ditunda. Hotman berargumen bahwa kliennya didakwa melakukan korupsi bersama Tom Lembong yang telah dibebaskan melalui abolisi. Ia meminta persidangan ditunda hingga ada keputusan lebih lanjut dari Jaksa Agung mengenai kelanjutan kasus ini.

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan tegas. Hakim menyatakan bahwa abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong secara personal dan tidak berlaku untuk terdakwa lain. Hakim menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejagung menguatkan pernyataan majelis hakim dengan menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini akan terus berlanjut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak menghapus perkara korupsi impor gula secara keseluruhan. Dengan demikian, proses hukum terhadap terdakwa lain akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top