Klinik Kecantikan Reza Gladys Buka Suara Soal Produk RIBESKIN yang Ditarik BPOM

Klinik kecantikan milik dokter Reza Gladys baru-baru ini menjadi perhatian publik terkait isu produk perawatan RIBESKIN Superficial Pink Aging asal Korea Selatan yang izin edarnya dibatalkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal ini, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh produk berlabel Glafidsya aman dan tidak mengandung bahan berbahaya. Mereka menjelaskan bahwa produk RIBESKIN pernah digunakan dalam salah satu jenis perawatan di klinik mereka, namun produk tersebut bukan milik atau diproduksi oleh Glafidsya.

"Perlu ditegaskan bahwa RIBESKIN Superficial Pink bukan produk Glafidsya. Itu adalah produk impor dari Korea Selatan, dan tidak hanya digunakan oleh klinik Reza Gladys. Banyak klinik kecantikan lain yang juga menggunakan produk ini," ujar kuasa hukum Reza Gladys.

Penggunaan RIBESKIN di Glafidsya dilakukan secara legal, dengan pembelian resmi dari distributor berizin pada Juli 2023. Saat itu, produk tersebut telah memiliki izin resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Perawatan yang menggunakan RIBESKIN merupakan bagian dari prosedur medis Glowing Booster Cell, yang hanya dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan tidak dijual bebas kepada masyarakat.

Pihak Reza Gladys juga menjelaskan bahwa mereka telah menghentikan penggunaan produk tersebut sejak Mei 2024, jauh sebelum izin edar produk itu dicabut oleh BPOM pada November 2024.

Isu ini kembali mencuat di tengah proses hukum yang melibatkan nama Nikita Mirzani. Pihak Reza Gladys menduga ada upaya untuk membentuk opini negatif terhadap klinik mereka.

"Tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah mengarahkan opini publik bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang bersalah," pungkas kuasa hukum.

Scroll to Top