Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan tanggapannya terhadap inisiatif pemerintah untuk menghadirkan internet cepat dengan kecepatan 100 Mbps. Menurut APJII, program ini patut diapresiasi, terutama sebagai langkah awal menuju ambisi besar Giga City.
Sekretaris APJII menekankan bahwa implementasi program 100 Mbps harus realistis. Pemaksaan implementasi di daerah dengan biaya yang tinggi akan kontraproduktif. Biaya infrastruktur di Jawa tentu berbeda dengan Bali atau Kalimantan, mengingat pusat gateway internasional masih terpusat di Jakarta.
APJII menekankan pentingnya penyesuaian dengan kondisi masing-masing penyedia layanan di setiap daerah. Harga untuk menyediakan internet 100 Mbps di wilayah Timur Indonesia masih tergolong mahal, sehingga pendekatan yang proporsional sangat diperlukan.
Survei terbaru APJII menunjukkan bahwa pengguna internet dengan kecepatan 100 Mbps masih minim, hanya 2,31% (100-300 Mbps), dan di atas 300 Mbps hanya 0,58%. Mayoritas masyarakat Indonesia masih menggunakan kecepatan 10 hingga kurang dari 20 Mbps (33,43%), diikuti oleh 20 hingga kurang dari 30 Mbps (21,06%).
Terjadi pergeseran dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, pengguna terbanyak adalah mereka yang menggunakan kecepatan di bawah 10 Mbps (26,51%). Namun, di tahun 2025, angka ini menurun menjadi 18,71%. Sementara itu, peningkatan signifikan terjadi pada pengguna dengan kecepatan 10 hingga kurang dari 20 Mbps, dari 21,21% di tahun 2024 menjadi 33,43% di tahun 2025.
Lelang Frekuensi untuk Internet 100 Mbps
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka lelang seleksi frekuensi 1,4 Ghz untuk layanan akses nirkabel pita lebar. Tujuannya adalah memperluas jangkauan internet tetap dan mewujudkan pemerataan transformasi digital di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, sekaligus memberikan pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Kementerian berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan frekuensi secara maksimal demi meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar, terutama di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
Peserta lelang harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki perizinan berusaha jaringan tetap berbasis fiber optik, perizinan BWA (wireless), dan perizinan ISP. Selain itu, peserta tidak boleh dalam kondisi pailit, tidak boleh terafiliasi dengan peserta lain, dan wajib menyerahkan dokumen permohonan seleksi, seperti formulir permohonan keikutsertaan seleksi, jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), dan proposal teknis. Proposal teknis harus memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan akses internet minimal 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 tahun.